Sumpah pemuda dalam perspektif pendidikan inklusi
Disusun oleh: Faharuddin, S.Sos. ABSTRAK Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan. Artikel ini berargumen bahwa nilai persatuan tersebut dapat menjadi landasan etis pendidikan inklusi apabila persatuan dipahami sebagai keanggotaan yang setara dalam bangsa, tanpa menuntut keseragaman. Pendidikan inklusi diartikan sebagai hak setiap peserta didik, termasuk penyandang disabilitas, atas akses, partisipasi, dan akomodasi yang layak. Metode yang digunakan adalah studi pustaka deskriptif-analitis terhadap sumber sejarah resmi, peraturan perundang-undangan nasional, dan instrumen internasional tentang hak pendidikan penyandang disabilitas. Hasil kajian memetakan tiga ikrar pada tiga prinsip inklusi: tanah air pada aksesibilitas ruang belajar, bangsa pada keanggotaan tanpa diskriminasi, dan bahasa persatuan pada komunikasi yang dapat diakses. Teks Sumpah Pemuda tidak membahas pendidikan inklusi. Hubungan keduanya bersifat analogis dan nor...