Sumpah pemuda dalam perspektif pendidikan inklusi
Disusun oleh: Faharuddin, S.Sos.
ABSTRAK
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan. Artikel ini berargumen bahwa nilai persatuan tersebut dapat menjadi landasan etis pendidikan inklusi apabila persatuan dipahami sebagai keanggotaan yang setara dalam bangsa, tanpa menuntut keseragaman. Pendidikan inklusi diartikan sebagai hak setiap peserta didik, termasuk penyandang disabilitas, atas akses, partisipasi, dan akomodasi yang layak. Metode yang digunakan adalah studi pustaka deskriptif-analitis terhadap sumber sejarah resmi, peraturan perundang-undangan nasional, dan instrumen internasional tentang hak pendidikan penyandang disabilitas. Hasil kajian memetakan tiga ikrar pada tiga prinsip inklusi: tanah air pada aksesibilitas ruang belajar, bangsa pada keanggotaan tanpa diskriminasi, dan bahasa persatuan pada komunikasi yang dapat diakses. Teks Sumpah Pemuda tidak membahas pendidikan inklusi. Hubungan keduanya bersifat analogis dan normatif, sehingga hanya dapat berfungsi sebagai landasan etis, tidak sebagai dasar hukum maupun bukti empiris.
Kata kunci: Sumpah Pemuda, pendidikan inklusi, kesetaraan, disabilitas, persatuan.
ABSTRACT
The Youth Pledge of 28 October 1928 declared one homeland, one nation, and one unifying language. This article argues that this unity can serve as an ethical foundation for inclusive education, provided that unity is understood as equal membership in the nation without requiring uniformity. Inclusive education is defined here as the right of every student, including students with disabilities, to access, participation, and reasonable accommodation. The study is a descriptive-analytical literature review of official historical sources, Indonesian legislation, and international instruments on the educational rights of persons with disabilities. The three pledges are mapped onto three principles of inclusion: homeland onto accessible learning spaces, nation onto membership without discrimination, and the unifying language onto accessible communication. The text of the pledge does not address inclusive education. The link is analogical and normative, so it offers an ethical foundation and not a legal basis or empirical evidence.
Keywords: Youth Pledge, inclusive education, equality, disability, unity.
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sumpah Pemuda merupakan salah satu tonggak sejarah kebangsaan Indonesia. Ikrar ini dihasilkan Kongres Pemuda Kedua pada 27–28 Oktober 1928, ketika pemuda dari berbagai daerah dan organisasi menyatakan bertumpah darah, berbangsa, dan berbahasa satu. Perbedaan asal-usul tidak menghalangi mereka menyusun tujuan bersama (Museum Sumpah Pemuda, t.t., 2019).
Persatuan pada masa kini tidak cukup diwujudkan melalui lambang dan identitas bersama. Persatuan tampak dari cara masyarakat memperlakukan setiap warga negara. Di sekolah, hal ini berarti setiap anak berhak belajar, mengikuti kegiatan, dan mengembangkan kemampuannya dengan dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Pendidikan inklusi berangkat dari kenyataan bahwa peserta didik berbeda dalam latar belakang, kondisi, kemampuan, cara berkomunikasi, dan kebutuhan belajar. Perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menyisihkan seorang anak. Upaya inklusi diarahkan pada pengurangan hambatan yang menyulitkan sebagian anak mengakses materi, fasilitas, pergaulan, dan kegiatan belajar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menetapkan bahwa pendidikan bagi penyandang disabilitas diselenggarakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan atau memfasilitasinya (Republik Indonesia, 2016). Dengan demikian, pendidikan inklusi merupakan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pemuda 1928 bersatu di tengah perbedaan daerah dan organisasi. Generasi sekarang dapat melanjutkan semangat itu dengan menjadikan sekolah ruang bersama yang aman dan terbuka bagi, semua peserta didik. Mengaitkan Sumpah Pemuda dengan pendidikan inklusi juga memperluas pemahaman tentang kebangsaan.
Hubungan antara peringatan kebangsaan dan pendidikan inklusi sering berhenti pada slogan tanpa penjelasan mengapa persatuan menuntut sekolah yang inklusif. Artikel ini menjawabnya melalui tiga langkah argumen. Pertama, persatuan 1928 adalah persatuan di tengah perbedaan dan tidak menghapus perbedaan. Kedua, persatuan semacam itu baru bermakna apabila setiap anggota bangsa dapat hadir dan berpartisipasi. Ketiga, sekolah adalah tempat pertama keanggotaan itu dilatih dan diuji. Berdasarkan argumen tersebut, penulis menyimpulkan bahwa pendidikan inklusi konsisten dengan nilai persatuan. Kesimpulan ini bersifat normatif-analogis dan tidak mengklaim hubungan historis.
1.2 Rumusan Masalah
Tulisan ini membahas tiga pertanyaan. Pertama, bagaimana nilai Sumpah Pemuda dapat ditafsirkan dari sudut pendidikan inklusi. Kedua, hambatan apa yang masih menghalangi pembelajaran yang setara. Ketiga, bagaimana sekolah, pendidik, keluarga, dan masyarakat dapat menerjemahkan persatuan ke dalam praktik. Ketiga pertanyaan itu menguji satu tesis: nilai persatuan Sumpah Pemuda secara konsisten menuntut sekolah yang inklusif, meskipun teks ikrar tidak menyinggung disabilitas.
1.3 Tujuan Penulisan
Tulisan ini bertujuan menjelaskan kaitan nilai persatuan Sumpah Pemuda dengan pendidikan inklusi, mengidentifikasi prinsip dan tantangan pelaksanaannya, serta menyampaikan rekomendasi praktis bagi lingkungan pendidikan yang menghargai keberagaman dan menjamin partisipasi peserta didik.
2. METODE PENULISAN
Penelitian ini menggunakan studi pustaka deskriptif-analitis. Bahan kajian terdiri atas informasi sejarah dari Museum Sumpah Pemuda, instrumen hukum nasional (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023), serta dokumen internasional tentang pendidikan inklusif. Sumber-sumber tersebut dibaca dan dibandingkan untuk menemukan hubungan konseptual antara nilai persatuan dan prinsip pendidikan inklusi.
Analisis dilakukan dalam tiga tahap: (1) menentukan nilai utama Sumpah Pemuda; (2) menghubungkannya dengan prinsip kesetaraan, aksesibilitas, partisipasi, dan penghormatan terhadap perbedaan; dan (3) menurunkannya menjadi implikasi bagi praktik pendidikan. Agar penafsiran terkendali, setiap hubungan konseptual diuji dengan tiga pertanyaan. Apakah nilai tersebut tercantum atau dijelaskan dalam sumber sejarah? Apakah prinsip inklusi yang dihubungkan memiliki dasar hukum atau konseptual yang jelas? Apakah penafsiran itu bertahan terhadap keberatan terkuat? Karena berupa studi pustaka, hasil kajian bersifat konseptual. Tulisan ini bukan laporan penelitian lapangan dan tidak menyajikan bukti empiris tentang kondisi sekolah tertentu.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1 Makna Persatuan dalam Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda memuat tiga ikrar: bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan. Ikrar tersebut lahir dari pertemuan pemuda yang mewakili sejumlah perkumpulan daerah dan kebangsaan, antara lain Jong Java, Jong Sumatra, Jong Celebes, dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia. Museum Sumpah Pemuda mencatat bahwa rapat kedua kongres membahas pendidikan, terutama pendidikan kebangsaan dan cara mendidik anak secara demokratis, dan bahwa putusan kongres menyebut pendidikan dan kepanduan sebagai salah satu dasar persatuan (Museum Sumpah Pemuda, t.t.).
Di dunia pendidikan, persatuan berarti kesediaan membangun ruang belajar bersama tanpa menjadikan perbedaan sebagai dasar perlakuan yang tidak adil. Peserta didik dapat berbeda dalam kondisi fisik, sensorik, intelektual, bahasa, budaya, ekonomi, maupun cara memahami pelajaran. Perbedaan itu dijawab dengan dukungan yang sesuai, tanpa pelabelan atau pengucilan.
Teks Sumpah Pemuda 1928 tidak menyebut pendidikan inklusi, dan tulisan ini tidak mengklaim sebaliknya. Hubungan keduanya bersifat tafsir, etis: semangat menyatukan perbedaan dapat mendorong upaya agar semua anak diakui sebagai bagian dari komunitas pendidikan.
Argumen penghubung dalam tulisan ini disusun sebagai berikut. Sumpah Pemuda mempersatukan kelompok yang berbeda tanpa meminta mereka menjadi sama, sebab para peserta kongres tetap membawa identitas daerah dan organisasinya. Persatuan semacam itu tidak dapat dipertahankan apabila keanggotaan dalam bangsa disyaratkan pada kemampuan atau cara berkomunikasi yang seragam. Sekolah sebagai ruang utama pembentukan kewargaan menjadi tempat pertama persyaratan itu diuji. Sekolah yang menyisihkan murid karena disabilitasnya karena itu bertentangan dengan logika persatuan dalam ikrar. Kekuatan argumen ini terletak pada konsistensi nilai, bukan pada kesamaan konteks sejarah.
Argumen ini menghadapi dua keberatan. Keberatan pertama menyatakan bahwa ikrar satu bahasa dapat dibaca sebagai dorongan keseragaman sehingga bertentangan dengan penghargaan atas perbedaan. Tanggapannya, bahasa persatuan berfungsi sebagai sarana bersama dan bukan syarat tunggal untuk diakui sebagai anggota bangsa. Braille dan bahasa isyarat melengkapi bahasa persatuan, tidak menggantikannya.
Keberatan kedua menyatakan bahwa peserta kongres 1928 umumnya pemuda terdidik dan terorganisasi, sehingga ikrar belum tentu mewakili kelompok yang terpinggirkan, termasuk penyandang disabilitas. Keberatan ini benar secara historis, tetapi tidak melemahkan argumen. Persatuan baru utuh apabila kelompok yang semula tidak terwakili diakui sebagai anggota bangsa.
3.2 Pendidikan Inklusi sebagai Pemenuhan Hak
Pendidikan inklusi memastikan peserta didik dapat mengakses pembelajaran, terlibat dalam kegiatan sekolah, dan memperoleh dukungan yang dibutuhkan. Menempatkan anak penyandang disabilitas di kelas yang sama belum memadai. Ukurannya adalah apakah anak tersebut dapat memahami materi, berkomunikasi, berinteraksi, dan menunjukkan kemampuannya.
Pasal 40 ayat (1) sampai ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus, serta mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun (Republik Indonesia, 2016). Ketentuan ini menempatkan akses pendidikan sebagai hak.
Hak tersebut bermakna apabila dijalankan. Sekolah perlu memeriksa akses fisik, menyediakan bahan ajar dalam format yang dapat diakses, menyesuaikan cara penyampaian dan penilaian apabila diperlukan, serta menjaga komunikasi dengan peserta didik dan keluarganya. Dukungan disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing anak dengan tetap menjaga martabat, privasi, dan kemandiriannya.
Pendidikan inklusi perlu dibedakan dari integrasi. Dalam integrasi, peserta didik diminta menyesuaikan diri dengan sistem yang ada, sedangkan dalam inklusi sistem berubah untuk mengurangi hambatan. Pembedaan ini sejalan dengan Pernyataan Salamanca (UNESCO, 1994), Pasal 24 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (United Nations, 2006) yang disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, dan Komentar Umum Nomor 4 Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Committee on the Rights of Persons with Disabilities, 2016).
Di tingkat nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 mengatur akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, t.t.). Aturan ini dijabarkan dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, yang sejak 8 Agustus 2023 menggantikan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif. Tuntutan inklusi dengan demikian memiliki dasar hukum sendiri dan tidak bergantung pada tafsir nilai kebangsaan. Sumpah Pemuda menyumbang landasan etis dan kultural yang dekat dengan pengalaman berbangsa.
3.3 Tiga Ikrar dan Relevansinya bagi Pendidikan Inklusi
Ikrar pertama, bertumpah darah satu, tanah Indonesia, dapat dibaca sebagai tanggung jawab bersama atas, ruang publik, termasuk sekolah. Setiap anak yang tinggal di Indonesia adalah bagian dari komunitas bangsa dan berhak merasa aman dan diterima. Sekolah inklusif tidak membiarkan fasilitas, aturan, atau sikap sosial menghalangi anak untuk hadir dan berpartisipasi.
Ikrar kedua, berbangsa satu, bangsa Indonesia, menguatkan gagasan bahwa keanggotaan dalam bangsa tidak ditentukan oleh keseragaman kemampuan. Peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari kehidupan bersama. Pengakuan ini tampak dalam kesempatan mengikuti kegiatan kelas, organisasi siswa, upacara, olahraga, kesenian, dan kepemimpinan dengan dukungan yang sesuai.
Ikrar ketiga, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia, berkaitan dengan hak untuk berkomunikasi dan memahami pelajaran. Bahasa persatuan mendekatkan warga, tetapi tidak semua peserta didik mengakses komunikasi dengan cara yang sama. Sebagian membutuhkan huruf Braille, teks digital yang terbaca oleh pembaca layar, bahasa isyarat, takarir, gambar, atau instruksi yang lebih sederhana. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 juga mewajibkan pemerintah memfasilitasi keterampilan dasar seperti membaca dan menulis Braille serta bahasa isyarat (Republik Indonesia, 2016). Dukungan komunikasi semacam ini memperluas partisipasi tanpa mengurangi makna persatuan.
Ketiga pemetaan ini bersifat analogis sehingga batasnya perlu dinyatakan dengan jelas. Ikrar tidak mengatur aksesibilitas, bahasa isyarat, atau Braille secara harfiah. Yang dipinjam adalah logika nilainya, yaitu kebersamaan tanpa syarat keseragaman. Dari logika itu diturunkan tiga tuntutan praktis: ruang yang dapat diakses, keanggotaan tanpa diskriminasi, dan komunikasi yang dapat dipahami. Sekolah dapat memakai ketiganya sebagai alat evaluasi sederhana.
3.4 Peran Guru dan Sekolah
Guru berperan besar dalam membentuk budaya kelas yang menghargai perbedaan. Guru dapat menghindari bahasa yang merendahkan, menetapkan aturan antiperundungan, memberi kesempatan bicara secara adil, dan menanggapi ejekan atau diskriminasi dengan tegas dan mendidik. Melalui sikap tersebut murid belajar bahwa persatuan dibangun dengan rasa hormat dan tanggung jawab bersama.
Dalam pembelajaran, materi dapat disajikan melalui penjelasan lisan, teks, gambar, demonstrasi, atau praktik. Instruksi disampaikan secara jelas dan runtut, bahan ajar tersedia dalam format yang dapat diakses, dan penilaian disesuaikan agar mengukur kompetensi yang dituju, bukan hambatan yang tidak relevan. Penyesuaian dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan peserta didik.
Sekolah perlu memetakan hambatan di lingkungannya, mulai dari pintu masuk gedung, toilet, perpustakaan, dan laboratorium hingga informasi kegiatan. Sekolah juga perlu bekerja sama dengan orang tua, tenaga pendukung, dan komunitas terkait. Perencanaan inklusi lebih efektif apabila peserta didik dan keluarganya dilibatkan sebagai mitra dan tidak sekadar menerima keputusan.
Pendidikan inklusi tidak dapat dipikul oleh satu guru. Kepala sekolah, guru mata pelajaran, tenaga kependidikan, teman sebaya, orang tua, pemerintah, dan masyarakat perlu bekerja bersama. Kerja sama ini sejalan dengan Sumpah Pemuda, yang menempatkan kemauan untuk bersatu sebagai dasar persatuan nasional (Museum Sumpah Pemuda, t.t.).
3.5 Tantangan Pelaksanaan Pendidikan Inklusi
Tantangan pertama adalah pemahaman yang belum merata tentang disabilitas dan keragaman kebutuhan belajar. Anggapan bahwa semua murid harus belajar dengan cara yang sama menyulitkan sebagian anak mengikuti pelajaran. Guru perlu dibekali kapasitas dan panduan praktis agar penyesuaian pembelajaran tepat sasaran.
Tantangan kedua adalah aksesibilitas sarana dan informasi. Gedung bertingkat tanpa akses memadai, bahan ajar yang hanya tersedia dalam satu format, dan pengumuman yang tidak dapat diakses semua murid membatasi partisipasi. Perbaikan dapat dilakukan bertahap, dimulai dari hambatan yang paling berpengaruh pada keselamatan, akses, dan proses belajar.
Tantangan ketiga adalah stigma dan, perundungan. Apabila perbedaan dijadikan bahan ejekan, peserta didik merasa tidak aman dan kehilangan kesempatan berpartisipasi. Sekolah perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah dijangkau, penanganan yang mengutamakan keselamatan korban, dan pendidikan karakter yang menumbuhkan empati tanpa menggambarkan penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan.
Tantangan keempat adalah keterbatasan sumber daya. Sekolah perlu memetakan kebutuhan, menggunakan sumber daya secara terencana, berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan keluarga, serta mencari dukungan profesional apabila diperlukan. Keterbatasan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak peserta didik.
Uraian tantangan di atas disusun secara konseptual dan belum ditopang data lapangan. Pernyataan tentang pemahaman yang belum merata dan sumber daya yang terbatas perlu dibuktikan melalui data partisipasi, ketersediaan guru pendamping, dan kondisi aksesibilitas sekolah dalam penelitian lanjutan.
Sebagian pihak berpendapat bahwa inklusi tanpa dukungan memadai dapat menurunkan mutu pembelajaran. Keberatan ini patut ditanggapi serius, tetapi tidak berarti inklusi ditunda. Kewajiban nondiskriminasi dan penyediaan akomodasi yang layak berlaku tanpa menunggu kondisi ideal, sedangkan pemenuhan sarana yang lebih besar dapat dilakukan bertahap dan terencana.
3.6 Strategi Menghidupkan Semangat Sumpah Pemuda
Sekolah dapat menjadikan peringatan Sumpah Pemuda sebagai kesempatan untuk kegiatan yang melibatkan semua murid. Pembacaan ikrar, diskusi, pameran karya, pertunjukan seni, dan kegiatan kolaboratif dirancang agar dapat diikuti dengan berbagai bentuk partisipasi. Dengan rancangan tersebut, peringatan tidak berhenti pada seremoni.
Sekolah juga dapat menyusun komitmen kelas inklusif yang sederhana dan terukur, misalnya tidak merundung, menghormati cara berkomunikasi yang berbeda, membantu tanpa memaksa, dan memberi ruang bagi semua orang untuk berpendapat. Guru dan murid menjalankan komitmen itu secara konsisten.
Pelajaran sejarah nasional dapat dikaitkan dengan nilai kewargaan, hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap martabat. Guru dapat mengajak murid menganalisis bagaimana persatuan dibangun melalui kerja sama, kemudian membahas bentuk-bentuk eksklusi di lingkungan sekolah dan cara mengatasinya bersama.
Sekolah juga perlu mengevaluasi kemajuannya secara berkala, mencakup akses ke fasilitas dan bahan ajar, partisipasi dalam kegiatan, rasa aman dari perundungan, serta masukan peserta didik dan keluarga. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki layanan dan tidak untuk memberi label negatif kepada murid.
4. KESIMPULAN
Kajian ini menyimpulkan bahwa nilai persatuan Sumpah Pemuda relevan sebagai landasan etis pendidikan inklusi berdasarkan tiga alasan. Pertama, persatuan 1928 adalah persatuan di tengah perbedaan. Kedua, keanggotaan dalam bangsa tidak dapat disyaratkan pada keseragaman kemampuan. Ketiga, sekolah adalah ruang awal pembentukan kewargaan. Ketiga ikrar dapat dipetakan pada aksesibilitas ruang belajar, keanggotaan tanpa diskriminasi, dan komunikasi yang dapat diakses. Keterkaitan ini merupakan tafsir nilai kebangsaan untuk konteks pendidikan masa kini dan tidak mengklaim bahwa naskah Sumpah Pemuda merumuskan konsep pendidikan inklusi modern.
Wujud nyata inklusi mencakup aksesibilitas, penyesuaian pembelajaran yang layak, komunikasi yang dapat diakses, keterlibatan peserta didik, serta pencegahan diskriminasi dan perundungan. Guru dan sekolah berperan besar, tetapi keberhasilannya bergantung pada dukungan keluarga, pemerintah, dan masyarakat. Kajian ini memiliki keterbatasan: argumennya konseptual, bersandar pada sumber yang terbatas, dan belum diuji dengan data lapangan.
5. SARAN
Sekolah disarankan meninjau aksesibilitas lingkungan dan bahan ajar, memperkuat kompetensi guru dalam pembelajaran yang beragam, dan menerapkan kebijakan antiperundungan yang jelas. Peringatan Sumpah Pemuda disarankan melibatkan seluruh peserta didik secara bermakna. Penelitian, berikutnya dapat menggunakan wawancara atau observasi di sekolah untuk menguji penerapan nilai persatuan dan prinsip inklusi dalam praktik, dengan tetap menjaga etika penelitian dan privasi peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Committee on the Rights of Persons with Disabilities. (2016). General comment No. 4 (2016) on the right to inclusive education (CRPD/C/GC/4). United Nations.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/285711/permendikbudriset-no-48-tahun-2023
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. (t.t.). Kebijakan dan regulasi penyandang disabilitas. https://ditpk.bappenas.go.id/disabilitas/kebijakan-regulasi
Museum Sumpah Pemuda. (t.t.). Sejarah Sumpah Pemuda. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. https://muspada.kemenbud.go.id/sejarah-sumpah-pemuda/
Museum Sumpah Pemuda. (2019, 28 Oktober). Memaknai Sumpah Pemuda. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. https://muspada.kemenbud.go.id/memaknai-sumpah-pemuda/
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39255/uu-no-19-tahun-2011
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. https://peraturan.bpk.go.id/Details/132596/pp-no-13-tahun-2020
UNESCO. (1994). The Salamanca Statement and framework for action on special needs education. UNESCO. https://webarchive.unesco.org/web/20160813215240/http://unesdoc.unesco.org/images/0009/000984/098427eo.pdf
United Nations. (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities. United Nations. https://www.un.org/development/desa/disabilities/convention-on-the-rights-of-persons-with-disabilities.html
Komentar
Posting Komentar